Bagikan:

Kontroversi Uang Donasi: Pakar Hukum Sebut Agus Salim Sebagai Korban

Jakarta – Kontroversi seputar donasi untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras, terus bergulir. Novianthi Pratiwi, seorang YouTuber sekaligus pemilik Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, berinisiatif menggalang dana untuk pengobatan Agus setelah matanya terluka akibat serangan oleh bawahannya di tempat kerja. Namun, setelah mengumpulkan dana sebesar Rp1,5 miliar, Novianthi merasa perlu melaporkan Agus karena dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Melalui podcast Denny Sumargo pada 24 September 2024, Novianthi mengungkapkan temuan yang mencurigakan terkait mutasi rekening Agus. “Novi menilai Agus menyalahgunakan uang donasi tersebut yang seharusnya digunakan untuk pengobatannya malah disalahgunakan untuk membayar hutang dan mentransfer ke rekening kerabat tanpa pemberitahuan oleh Novi.” Merasa ada yang ditutup-tutupi, Novianthi meminta agar dana donasi dikelola oleh yayasan untuk menghindari penyalahgunaan.

Di sisi lain, Agus Salim merasa bahwa nama baiknya tercemar dan melaporkan Novianthi ke polisi. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6330/X/2024 pada 19 Oktober 2024, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 310 serta Pasal 311 KUHP.

See also  Najwa Shihab Trending: Kontroversi dan Kritikan Menghampiri

Pakar hukum Jeffry Simatupang memberikan pandangannya mengenai masalah ini. Ia menjelaskan bahwa penerimaan donasi atas nama individu tanpa izin dari pemerintah adalah tindakan ilegal. “Secara umum dalam peraturan perundang-undangan, penerimaan donasi itu diatur oleh Pemerintah. Kalau ada individu menerima donasi atas nama pribadi untuk dirinya tanpa adanya izin dari pemerintah itu ada pidananya,” jelas Jeffry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Jeffry juga menambahkan, “Makanya kita tidak bisa sebagai individu tiba-tiba ingin membuka donasi untuk sesuatu hal itu dilarang oleh pemerintah.” Ia menekankan bahwa yang berhak menerima donasi adalah organisasi masyarakat atau yayasan yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Agus tidak seharusnya menerima donasi tanpa izin pemerintah. “Kenapa individu tidak boleh menerima donasi tanpa izin pemerintah, karena tidak ada keterbukaan dan tidak ada transparansi penggunaan dananya. Pertanyaannya ketika Agus sudah menerima dana donasi tersebut, itu hak siapa?” ujar Jeffry.

See also  Kumpulan Pernyataan Gus Dur yang Kini Terbukti Benar, No. 5 Baru Terwujud

Ketika dana telah ditransfer kepada Agus, Jeffry menjelaskan bahwa itu menjadi hak Agus sepenuhnya. “Itu menjadi hak sepenuhnya penguasaan oleh Agus, tidak bisa lagi orang luar untuk mengotak-atik dana tersebut. Tetapi kalau kita melihat dari awalnya, penerimaan donasi itu saudara melanggar peraturan, seharusnya dilarang,” tutup Jeffry.

Kontroversi ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mengenai regulasi donasi untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Bagikan: