Bagikan:

Kejaksaan Agung Sebut Tom Lembong Telah Diperiksa Tiga Kali Sebelum Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

“Kami telah memeriksa yang bersangkutan sejak 2023 dan kemarin beliau dipanggil sebagai saksi,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspos kasus, merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan lima alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Penyidik juga memiliki bukti-bukti lain. Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, ada setidaknya lima alat bukti yang diperlukan, jadi tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka,” tambahnya.

See also  Kumpulan Pernyataan Gus Dur yang Kini Terbukti Benar, No. 5 Baru Terwujud

Menurutnya, kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru masih terbuka jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti baru sebagai syarat.

“Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Itu tergantung pada apakah ada bukti permulaan yang cukup, setidaknya dari dua alat bukti, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau tidak,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait impor gula PT. SMIP untuk periode 2020 hingga 2023.

Tersangka baru tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

“Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus telah mengubah status dua orang dari saksi menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, kepada wartawan di Kejagung RI pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Bagikan: